INTERFACE PENGHANTAR DATA 2

Organisasi Pembuat Interface:
Produsen atau vendor dalam pembuatannya (interface) akan mengacu pada aturan pembuatan interface oleh sebuah organisasi. Secara umum vendor akan mengikuti aturan tersebut.
Perlunya aturan karena banyaknya cara sebuah piranti terhubung dengan piranti lain.
Perangkat yang dibuat oleh vendor akan mempunyai spesifikasi sama.

Badan-badan yang mengeluarkan aturan-aturan mengenai perangkat komunikasi data, antara lain:

  1. ANSI (american national standard institute),
  2. IEEE (institute of electrical and electronics engineers),
  3. EIA (electronic industrial association),
  4. ISO (international standards organization),
  5. CCITT (Consultative Committee on International Telephone and Telegraph),
  6. ECSA (Exchange Carriers Standards Association),
  7. NIST (National Institute of Standards and Technology),
  8. FIPS (Federal Information Processing Standards),
  9. NBS (National Bureau of Standards).

Kategori:
  1. De Jure --> oleh organisasi resmi
  2. De facto --> tidak resmi, dari vendor
Fungsi interface:
  1. Penghubung dengan piranti-piranti komputer, seperti mouse, keyboard dan sebagainya.
  2. Penghubung dengan piranti-piranti komunikasi, seperti MODEM, Multiplexer dan concentrator.
  3. Penghubung dengan komputer atau terminal yang lain.
Nama pengenal Interface pada perangkat komunikasi :
  1. DTE (Data Terminal Equipment), apabila interface terpasang pada sistem komputer atau terminal.
  2. DCE (Data Circuit-terminating Equipment), apabila interface terpasang pada piranti komunikasi seperti modem, multiplexer, dll.

0 komentar:

Post a Comment